• wong ikhlas iku ora ngarep-arep opo-opo, nanging gampang oleh opo-opo
KORUPSI DAN BUDAYA
Minggu, 06 November 2011 - 18:18:52 WIB
Diposting oleh : Administrator | Kategori: Opini - Dibaca : 101 kali

Oleh : Teguh Sunaryo*

Saya bukan pakar tentang ilmu korupsi (konon korupsi ada ilmunya), dan juga bukan pakar ilmu budaya, tetapi saya adalah bagian dari orang yang faktanya hidup di tengah-tengah orang-orang yang korup dan memiliki suatu ciri khas budaya setidaknya budaya jawa dan sedikitnya budaya Indonesia. Dan jika anda bertanya kepada saya apa definisi korupsi dan budaya, saya pun tidak punya landasan teorinya, yang saya tahu kalau anda tanya tentang itu saya hanya bisa bilang lihat saja di google, selesai.

Yang saya rasakan, korupsi adalah perbuatan yang sangat menjengkelkan bagi korbannya dan “mungkin” sangat menyenangkan bagi para pelakunya, sangat merugikan bagi korbannya dan sangat “menguntungkan” bagi para pelakunya. Yang saya saksikan, budaya adalah hasil budi daya sekelompok atau komunitas manusia yang menjadi kebiasaan yang sering terjadi dan terus terulang-ulang, dari masa lampau sampai masa kini. Ada dua jenis inti korupsi yaitu korupsi waktu dan korupsi uang. “Demi waktu sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi” tentu bagi mereka yang tidak bisa menggunakan waktu dengan baik dan bijaksana, maka waktu adalah pedang. “Waktu adalah uang” maka setiap langkah selalu diukur hanya dengan uang, uang adalah segala-galanya, maka menghalalkan segala cara. Manusia telah menuhankan uang. Yang salah bukan ungkapan “waktu adalah uang”, tetapi persepsi dan penerjemahan dari ungkapan tersebut dari masing-masing kita. Yang salah bukan uangnya, tetapi kecintaan yang berlebihan kita terhadap uang, melebihi dari segalanya.

KORUPSI WAKTU

Orang malas bagi saya adalah contoh praktis bagi seseorang yang sedang mencuri waktunya sendiri. Ia menghabiskan waktu dengan tidak berbuat apa-apa, bagi dirinya sendiri apalagi bagi orang lain. Orang malas lebih-lebih tidak berilmu bisa pula berdampak merugikan orang lain, misalnya datang terlambat pada suatu pertemuan sehingga mengakibatkan sebuah pertemuan harus ditunda. Setidaknya orang malas berdampak menyebalkan bagi kita.

Orang sering izin, sementara masih meminta jatah akan haknya tetap sama. Itu juga perilaku korupsi. Perilaku sering izin ini kerap terjadi terhadap para pegawai disuatu perusahaan atau perkantoran. Dengan izin ia bebas dari tugas kantor, sementara teman sekantornya menjadi padat pekerjaan atau bahkan merugikan pelayanan yang seharusnya diberikan. Izin terhadap hal-hal yang penting tidaklah masalah, tetapi jika izin itu diminta karena hal yang sepele itu baru masalah, misalnya izin karena menjemput anak sekolah berkali-kali. Tetapi apapun alasannya terlalu sering izin adalah perilaku yang sengaja atau tidak sengaja dapat merugikan pihak lain. Orang sering membolos, ini juga bagian dari perilaku korupsi.

KORUPSI UANG

Banyak contoh tentang korupsi uang ini, ada yang menerima uang tanpa kuitansi resmi atau bahkan tanpa kuitansi sama sekali (pungli=pungutan liar), ada yang me-markup harga dalam tulisan angka di kuitansi, ada yang menahan uang di bank untuk diambil bunganya, ada yang mengurangi bahan atau material (mengurangi timbangan / takaran, mengurangi semen cor, besi cor, dll), ada yang mengeluarkan dana bukan pada peruntukannya (misal saat mengajukan anggaran untuk modal kerja tetapi malah untuk yang lainnya, proposalnya untuk membuat masjid tetapi malah untuk membuat rumah pribadi, dll), ada yang dalam bentuk tukar menukar kasus, kebatilan bekerja sama dengan kebatilan.   

SEBAB KORUPSI

Ada banyak faktor yang menjadikan korupsi merajalela antara lain, adanya kesempatan, niat yang salah, keahlian / kecerdasan tanpa adab, rasa malas, ingin cepat kaya, menuhankan uang, egois yang membabi buta, meremehkan suatu aturan, peraturan yang salah, peraturan yang tidak jelas / tidak tegas dan abu-abu atau remang-remang. Pendek kata sebab seseorang itu bisa korupsi ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

CARA MENGATASI KORUPSI

Pertama, pencegahan.

Ada dua macam cara mencegah korupsi yaitu melalui gerakan kultural (nilai-nilai dalam pribadi seseorang, bersifat personal) dan gerakan formal (sistemik, melalui peraturan perundangan yang jelas, tegas, dan beradab). Tanamkan dalam jiwa dan hati bahwa tujuan orang hidup adalah berbuat baik dan bermanfaat bagi orang lain, bukan yang sebaliknya. Kita diminta untuk selalu berlomba-lomba dalam kebaikan bukan dalam kekayaan atau keburukan. Orang kaya bisa masuk surga karena dermanya yang berasal dari harta yang halal, dan orang miskin bisa masuk surga karena kesabarannya. Keduanya bisa masuk surga karena kejujuran-nya dan karena kebaikannya. Bekerjasama dalam kebaikan bukan dalam hal yang buruk dan merugikan orang lain. Kita tidak perlu malu jika tidak kaya, tetapi malu jika kita tidak baik kepada orang lain. Beri sanksi bagi para pembuat peraturan perundang-an yang melanggengkan korupsi.

Kedua, bekerja keras.

Budayakan kepada masyarakat luas bahwa jika ingin sejahtera itu harus melalui kerja keras. Kita akan mendapatkan gaji atau bayaran jika kita telah berkeringat “no sweet no sweat”. Bayarlah gaji sebelum kering keringatnya, itu artinya seseorang berhak atas imbalan jika ia telah mengeluarkan keringat yang bermanfaat (produktif dan efektif). Jika anda ingin penghasilan yang ekstra maka anda juga harus mau bekerja dengan ekstra.

Ketiga, hadiah dan sanksi.

Bagi yang mampu mengungkap dan menangkap koruptor harus diberi hadiah, sedangkan bagi para koruptor harus diberi sanksi, dari yang paling ringan dimiskinkan sampai yang paling berat diberi hukuman mati.

Apakah membicarakan dan memberantas korupsi semudah itu ? Jawabnya tentu tidak ! Menuju puncak prestasi dan menjadi yang terbaik pada bidangnya jelas tidak semudah itu, masih membutuhkan kerjasama semua pihak dan perjalanan waktu yang tidak sebentar, serta kendala-kendala di luar yang kita duga. Bagi para pelajar, santri dan mahasiswa harus rajin belajar, tidak membolos dan tidak menyontek itu juga bagian gerakan anti korupsi. Bagi orang tua, guru, dosen, ulama, pendeta, narasumber, penceramah juga jangan hanya bisa “bicara memberi contoh” saja tetapi juga harus bisa “action menjadi contoh”, dan mampu “menjadi fakta tauladan” yang baik. Bagi para penegak hukum (jaksa, hakim, pengacara, polisi) harus anti suap menyuap dan bersahaja. Bagi para pegawai, harus disiplin, terampil dan jujur. Bagi para pengusaha harus giat, tidak rakus dan tidak berbohong. Bagi para konsumen jangan serakah dan harus cermat, dan seterusnya.

Semoga bangsa Indonesia segera dibersihkan dari perilaku korup, berilmu, maju, rukun dan jaya selalu. Amien.

* Dewan Pendiri sekaligus Direktur PT. DMI Indonesia dan Penasihat Ahmad Dhani School of Rock (ADSOR)

(Sumber : TILAWAH, Edisi 14/Tahun XXI/2011)


Share artikel: